Kamis, 20 Juni 2013

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Kemayoran


Polisi menggerebek sebuah apartemen di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). Didapati ratusan butir ekstasi dan bahan baku serta alat untuk membuat pil tersebut.

"Tempat ini digunakan untuk memproduksi ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari.

Menurut Arman, lokasi penggerebekan berada di  apartemen Puri Kemayoran, kamar 111 J lantai 11 tower 1, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Home industri itu dikendalikan oleh dua tersangka, yaitu Darwin Muchsim alias Ajun (51), dan Ong Tjai Then alias Ateng alias Edward (57)," kata Arman.

Arman menjelaskan, pengungkapan itu berawal informasi tentang peredaran  ekstasi yang dilakukan seorang pria bernama  Bewok. Namun, Bewok bisa meloloskan diri dari kejaran polisi. Dia  membuang ekstasi sebanyak 180 butir. Barang bukti itu ditemukan oleh polisi.

"Saat kami mencari  Bewok, kami mendapat informasi ekstasi itu berasal dari Puri Kemayoran," ujar Arman.

Pada 21 Mei lalu, sekitar pukul 21.30, polisi menangkap  Ajun di pelataran parkir  apartemen Puri Kemayoran. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa, 139 botol Ketamin 100 mg, serbuk sabu seberat 0,6 gram, serbuk putih (ekstasi) seberat 168,48 gram, 32 botol Epedrine, mangkuk penumbuk, piring, teko plastik listrik dan blender.

Ajun mengaku akan mencetak serbuk putih itu menjadi ekstasi bersama Edward di Kamar 111 J lantai 11 tower 1 apartemen Puri Kemayoran. Selanjutnya, petugas menangkap Edward di kamar apartemen tersebut. "Di kamar tersangka didapatkan dua alat cetak ekstasi, Ketamin injeksi 4 botol, alkohol, sulfuric acid," ujar Arman.

Saat diperiksa, tersangka mengaku baru  3 bulan memproduksi ektasi. Setiap 1 kilogram serbuk putih dapat dijadikan  5.000 butir ekstasi. "Ekstasi itu diedarkan di seluruh Jakarta," kata Arman.

Kini keduanya mendekam di tahanan Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 113 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

sumber: www.ciputranews.com