Jumat, 07 Juni 2013

Polsek Kemayoran Kembali Ringkus Pengedar Sabu


Petugas Polsek Kemayoran kembali meringkus seorang pengedar sabu pada Kamis (06/06) dini hari. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 1,3 gram siap edar.

Kapolsek Kemayoran Kompol Marupa Sagala menuturkan penangkapan tersangka Adie S (28) warga Gang kolor, Pademangan, Jakarta Utara bermula dari adanya laporan dari seorang warga yang menyebutkan bahwa di daerah Rajawali Kemayoran, sering ada transaksi yang mencurigakan.

"Anggota yang menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk bertemu dengan Adie, di bawah jembatan Jalan Siliwangi menemukan sabu seberat 1,3 gram sabu dari tangan tersangka," ujar Marupa di Mapolsek Kemayoran, Kamis (06/06).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Marupa menjelaskan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari temanya yang berada di Jakarta Barat. Tersangka kemudian menjual kembali sabu yang di beli kepada para teman-temanya yang bekerja sebagai karyawan showroom dengan harga Rp 100 ribu untuk 0,1 gram sabu.

"Tersangka ini merupakan pemain lama, jadi kami menduga tersangka sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah. Dan kami sedang mengejar bandar besar yang ada di Jakarta Barat," tegasnya.

Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Kemayoran dan di jerat pasal 112 KUHP dan pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman lima belas tahun kurungan penjara.

indonesiarayanews.com