Selasa, 25 Juni 2013

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kemayoran


Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap pengedar narkoba di sebuah rumah kos Jalan Utan Panjang III, Kemayoran. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 24 gram sabu dan 7 gram heroin.

Menurut Kapolsek Metro Cempaka Putih Komisaris Fitria Mega, tersangka HD sudah menjadi target operasinya. HD ditangkap di rumah kos tanpa perlawanan.
"Tersangka ini sudah menjadi target kita sekitar dua minggu. Setelah mendapat informasi, polisi langsung menyisir ke rumah kos-kosan tersangka," ujarnya, Senin (24/6/2013).

Fitria menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengejaran yang dilakukan polisi terhadap HD. Polisi sudah mengikuti tersangka sejak dari Jalan Percetakan Negara. Tersangka sempat mengetahui dirinya tengah diikuti, lalu ia sempat membuang barang bukti sabu seberat satu gram.

"Ketika membuang, petugas menemukan sabu yang sudah dibuang itu," kata Fitria.

Ketika HD sudah berada di kediamannya, polisi langsung menggerebek tempat tinggal milik tersangka. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti 24 gram sabu dan tujuh gram heroin berwarna kecoklatan.

"Bedasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut hanya titipan. Saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ucap Fitria.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

megapolitan.kompas.com