Kamis, 18 Juli 2013

Pasutri Pemilik Industri Sabu Di Kemayoran Tertangkap


Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pemilik industri rumahan sabu di Kemayoran, Jakarta Pusat. Industri rumahan sabu ini di kerjakan di dalam unit apartemen mereka, Apartemen Maple Park, Kemayoran.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima petugas dari warga mengenai adanya orang yang membawa sabu di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Kita ringkus Sony dengan barang bukti sabu di belakang RS Hermina, Kampung Melayu," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutoyo dalam jumpa pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (17/7).

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan meringkus suami istri atas nama Devan dan Hany di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan. Pasangan suami istri ini menjual sabu kepada Sony. Petugas terus melakukan penyelidikan dan meringkus suami istri Deny dan Yoseva di Apartemen Maple Park, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Di lokasi itu kita temukan barang bukti 30 butir ekstasi, satu bungkus sabu berikut bahan-bahan pembuat sabu," katanya.

Polisi juga menyita barang-barang pembuatan sabu di unit apartemen tersebut. Alat-alat seperti jerigen, alat ukur, tester dan bahan kimia lainnya disita petugas. "Mereka mengaku berbisnis narkoba sudah enam bulan. Dalam sehari mereka dapat memproduksi narkoba berdasarkan pesanan," katanya.

sumber : analisadaily.com