Senin, 22 Juli 2013

Ambil Paksa Motor, Debt Collector Dilaporkan Ke Polisi


Tidak terima motor yang dibelinya secara cash diambil paksa debt collector, karyawan show room mobil laporkan leasing ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penarikan kendaraan tersebut, buntut dari empat karyawan Garuda Jaya Motor, yang menjual kendaraan hadiah kepada korban.

Uswanto (53), datang ke kantor polisi bersama kuasa hukumnya, Yahya Suhandi melaporkan leassing tersebut, karena mengambil secara paksa motor honda Supra dengan nopol B 3828 SGU yang dibelinya.

Melalui kuasa hukumnya Uswanto mengaku, saat itu, motor Honda Supra B 3828 SGU miliknya yang dikendarai kerabatnya bernama Triana, diambil paksa sejumlah orang debt collector.

Triana dibuat tidak berdaya oleh debt collector, karena pelaku berbadan besar dan berwajah seram. "Sudah pasti diambil secara paksa, mana ada debt collector ngambil barang dengan santun dan sopan," jelas Yahya.

Menurutnya, aksi perampasan tersebut tidak tepat. Pasalnya, motor kliennya tersebut dibeli dengan pembayaran tunai dan bukan melalui dealer. "STNK dan BPKB-nya ada, jadi dasar hukum penarikannya apa?," ucapnya.

Ditambahkan Yahya, kasus yang dialami kliennya tersebut banyak terjadi di masyarakat, namun baru kali ini dan hanya dirinya yang berani melaporkan kasus tersebut. "Saya juga apresiasi terhadap Kapolsek Kemayoran, yang telah menerima laporannya," paparnya.

Sementara itu Kapolsek Kemayoran Kompol Marupa Sagala mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat atas tindakan tersebut. Nomor laporan tersebut yakni 0518/K/VI/2013/Sektor.Kmo.

"Kita sudah terima laporan dari masyarakat, dan masih kita tindaklanjuti," ujar Marupa.

Lebih lanjut Marupa mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak FIF untuk dimintai keterangan.

"Kita sebagai petugas hanya menjalankan, terkait siapa yang benar atau siapa yang salah diputuskan di Pengadilan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat karyawan Garuda Jaya Motor ditahan setelah melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Untung Sutarjo. Ke empat karyawan tersebut yakni Masa Yosi, Panji cahyadi, Chairunisa Yuniarti dan Indah Sulistyowati.

Penahanan ke empat karyawan tersebut, berawal ketika mencurigai Untung yang hendak melarikan diri. Pasalnya selama bekerja di Garuda Jaya Motor, Untung menjual motor dengan harga di bawah standar yakni Rp8.500.000 kepada rekannya.

Untuk meyakinkan rekannya, Untung mengaku motor yang dijual merupakan kendaraan hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya. Mengetahui hal tersebut, ke empat karyawan ini membeli motor tersebut. Namun setelah ditunggu dua bulan, ternyata surat-suratnya tidak keluar.

Selanjutnya ke empat karyawan ini mencari Untung dan menemukannya di sebuah penginapan di Ujung Aspal. Selanjutnya Masa Yosi, yang juga karyawan Garuda Jaya Motor membawa Untung ke Polsek Kemayoran.

Kemudian petugas memeriksa keduanya. Untung dibebaskan sementara Masa Yosi ditahan dengan pasal 480 KUHP tentang penadah.

Yahya Suhandi, kuasa hukum ke empat karyawan mengaku heran dengan perlakuan petugas Polsek Kemayoran yang menetapkan korban sebagai tersangka. Dirinya melihat Polsek Kemayoran tidak profesional, dalam penanganan perkara.

Lebih tidak masuk akal, diantara empat karyawan tersebut yakni Indah Sulistyowati masih aktif menyusui anaknya, namun tidak diperbolehkan pulang. Lebih lanjut, Yahya berharap petugas kepolisian agar bisa menjalankan tugasnya yakni melindungi mengayomin dan melayani.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Heru Waluyo mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 13 unit sepeda motor dari berbagai jenis. Dirinya juga mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Mengenai tidak ditahannya Untung, Heru menjelaskan, pada saat datang ke Polsek Kemayoran, pihaknya melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tersebut salah satu karyawan garuda Motor diduga menjadi penadah dari motor yang di jual oleh Untung.

Sementara bukti-bukti yang mengarah kepada Untung sebagai pelakunya belum terlihat, sehingga dibebaskan.

sumber : metro.sindonews.com