Sabtu, 01 Februari 2014

Di Jiung, Seorang Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur


HS (60) seorang warga Jiung Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran, ditahan Petugas Polres Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Lelaki itu diduga telah berbuat asusila terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 6 tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi No:120\K\1\2014\PORES JP Pelapor atas nama SS alamat Jl H Jiung RT04\003 No D 16 Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Keluarga korban telah melaporkan telah terjadi tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban (Mawar ; nama samaran).

Setiap habis sholat Magrib orang tua korban merasa curiga mempunyai uang dan ditanya kepada korban yang katanya dari seorang kakek dan pelapor terus mendesak anaknya untuk cerita. Setelah diceritakan ternyata korban sebelum dikasih uang kemaluan korban di gesek gesek oleh kemaluan pelaku sampai kemaluan pelaku keluar cairan air mani.

Kejadian tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku dan pelaku dapat diamankan oleh warga setempat. Selanjutnya pelapor melaporkan ke Polres PPAI Jakarta Pusat.

Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat Panji Santoso menyatakan, pada Rabu (29/1) keluarga Korban telah melaporkan dugaan tindak asusila.

Hari itu juga terlapor ditetapkan sebagai tersangka sekarang ada disel Polres, untuk pengembangan masih dalah proses penyelidikan terkait adanya korban yang lainnya. Intinya pihak Polres tetap memproses kasus tersebut. Ujar Wakasat Polres jakarta Pusat.

Hal senada diungkapkan oleh orang tua Korban IK mengatakan, “Kendati  pihak Terlapor telah melakukan upaya perdamaian kita tolak, tetap akan melakukan proses hukum dan membidiknya dengan pasal 290 KUHP.

Pelaksanaan hukum terhadap pelaku kejahatan asusila memang akan lebih memuaskan rasa keadilan masyarakat, bila putusan pengadilan lebih setimpal dengan akibat dari kejahatan ini. Karena penyembuhan dari akibat kejahatan ini lebih lama waktunya, dibandingkan hukuman yang dijalani pelaku.

Meski keluarga tersangka Diduga telah melakukan upaya perdamaian pihak aparat, namun pihak Keluarga Korban  tetap akan melanjutkan  kasus mengecam tindakan asusila HS terhadap Mawar, mereka melihat perbuatan ini akan berpengaruh terhadap masa depan Mawar yang masih panjang.” pungkas Ik.

kabarone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar