Kamis, 10 Juli 2014

Meninjau Kesiapan Pilpres di Cempaka Baru




Persiapan Pemilihan Presiden 2014 di kelurahan Cempaka Baru telah mencapai 100 persen. Kelengkapan prasarana seperti surat suara, tinta pemilu, daftar calon PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden), Tanda pengenal KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), tanda pengenal saksi, alat bantu tunanetra, stiker kotak suara, gembok anak kunci, segel pilpres, plastik besar, hologram, paket bantalan TPS dan name tag PAM sudah tersedia lengkap.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Selasa (8/7), kotak suara sekarang disimpan di kantor sekretariat Cempaka, kecamatan Kemayoran,dalam keadaan tersegel.

Surat undangan bagi warga untuk daerah setempat juga sudah dibagikan kesemua warga Cempaka Baru. Di Kelurahan Cempaka Baru terdapat 43 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Cempaka Baru berjumlah 27.298 orang, DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) sekitar 262 orang dan untuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) sekitar 73 orang. Untuk membangun TPS yang ada, diberikan dana dari APBN.

"Kita berharap warga bisa dengan objektif dan turut membantu kerja sama panitia yang ada dengan memberikan suaranya dalam pilpres besok," ungkap Ari, Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Segala atribut kampanye telah dibersihkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan), yang juga bertugas menangkap, mengawasi dan melaporkan jika ada tindak kecurangan, baik dari segi adanya atribut atau pada saat pencoblosan.

Untuk membuat berita acara yang bertugasnya adalah PPS (Panitia Pemungutan Suara), dia yang akan membuat berita acara dari hasil suara yang ada.

Kelurahan Cempaka Baru memiliki tiga orang PPL dan tiga orang PPS.

"Untuk hasil kita belum bisa tentukan jam berapa selesai, pencoblosan dijadwalkan berlangsung pukul 07.00-13.00. Penghitungan manual kurang lebih selesai kira-kira sore jam 5," ujar Zaenal dari bagian Tungra (Penghitungan Suara).

Untuk mengantisipasi kecurangan, setiap TPS di Keluruhan Cempaka Baru mempunyai empat saksi, dua saksi dalam dan dua saksi luar.

"Semua bisa mencoblos tidak ada yang terkecuali karena itu merupakan hak warga negara Indonesia dalam menentukan pemimpin kita negara Indonesia," kata Edi, Ketua PPS Cempaka Baru.

beritasatu.com