Sabtu, 08 Maret 2014

15 Kios Pedagang di Pool Damri Kemayoran Dibongkar


Sebanyak 15 kios pedagang di depan pool Damri yang terletak di Jalan Angkasa Damri di bongkar pihak Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Jumat (7/3/14).

Pembongkaran ini berkaitan dengan dasar surat permohonan dari Pihak PT. Damri yang di tanda tangani General Manager Ardini Dewi Ciptani, SE, MMT kepada pihak Kelurahan Gunung Sahari Selatan untuk di bongkar.

Menurut Lurah Gunung Sahari Selatan Edy Suryaman mengatakan, selain dasar surat dari pihak PT. Damri, kami juga mempertimbangkan pelanggaran terhadap Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum, dimana pedagang tersebut kesehariannya beraktifitas diatas trotoar.

"Sebelumnya kami sudah memberikan surat himbauan kepedagang Damri tertanggal 17 Februari 2014, No Surat 42/-1.754 tentang tertanggal 17 Februari 2014, No Surat 42/-1.754 Tentang Pelarangan Berdagang di Lokasi Trotoar. Pasalnya tempat tersebut dinilai merusak jalan dan trotoar, bahkan berdampak kekumuhan lingkungan bahkan menyulitkan normalisasi saluran air selama ini." kata Edy.

lebih lanjut ketika warga menyikapi surat dari Paguyuban KUB Rukun Sejahtera Damri terkait permohonan surat realokasi kepihak Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat Tertanggal No. Surat 001/KUB-P-PKL/III/2014 tertanggal 5 Maret 2014. permohonan realokasi pedagang ke pihak Kecamatan.

Ronny Hardian Ketua RW 06 Kelurahan Gunung Sahari Selatan menilai, ketidak jelasan perkumpulan ini terbentuk. Surat ini di tanda tangani Ketua Ramdani dan Sekretaris Farid tidak berdasarkan pada kepentingan umum, justru ada indikasi memanfaatkaan kondisi untuk mendirikan tenda baru di kawasan lain.

"Dengan alasan surat kerja sama ke pihak Kecamatan,ada unsur perkumpulan ini melakukan pendekatan pemanfaatan ke pedagang dengan adanya indikasi permintaan dana sekitar 3,5 juta perpedagang." jelas Ronny.

Walaupun dengan alasan relokasi dan untuk peruntukan biaya di didirikan tenda baru menurut Ronny, lokasinya pun tidak jelas, dimana buat pedagang ditempatkan. Kalau pun ada harus koordinasi dengan berbagai pihak.

"Pihak kelurahan sebenarnya tidak melarang berjualan, tapi ada yang harus di taati. Pagi tidak boleh berdagang diatas trotoar kalo malam mungkin bisa di perbolehkan oleh pihak wilayah," pungkasnya.

kabar7.com