Senin, 02 September 2013

Bangunan Liar di Utan Panjang Dibongkar


Sekitar 12 bangunan liar lapak pedagang yang berdiri di atas saluran dan badan jalan di Jl Kalibaru Timur RT 01/09, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Satpol PP Kecamatan Kemayoran.

Petugas terpaksa membongkar lapak yang telah berdiri sejak belasan tahun lalu itu, karena keberadaannya membuat kawasan tersebut menjadi kumuh.

Setelah dilakukan penertiban, saluran yang selama ini tertutup lapak dan warung langsung dibersihkan dan dinormalisasi agar aliran airnya menjadi lancar.

Wakil Camat Kemayoran, Uus Kuswanto mengatakan, warung dan lapak tersebut ditertibkan karena telah melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, katanya, badan jalan sepanjang 8 meter telah dijadikan tempat berjualan sehingga mengakibatkan kemacetan di sekitar lokasi.

"Warungnya ada yang dibangun permanen dan yang semi permanen yang terdiri dari warung nasi, percetakan, warung jamu, ada juga tambal ban. Kita gunakan alat berat untuk merobohkan bangunan. Mereka rata-rata sudah berdagang cukup lama, bahkan ada yang sudah belasan tahun," ungkapnya, Rabu (28/8).

Dalam penertiban tersebut, pihaknya mengerahkan 50 personil dari Satpol PP kecamatan dan Kelurahan Utan Panjang. Tidak ada protes dari pedagang lantaran sebelumnya telah terlebih dulu dilakukan sosialisasi dan peringatan.

"Yang berdagang juga kebanyakan bukan warga sekitar. Warga juga sudah resah dan banyak yang melaporkan kepada kami melalui RW setempat. Kita tindaklanjuti dengan terlebih dulu memberikan sosialisasi dari sebelum Lebaran kemarin. Selanjutnya kita juga berikan sebanyak 7 kali surat peringatan," ujarnya.

Taufik (59), warga Jl. Kalibaru Timur 5, Kelurahan Bungur No 80b RT 01/02, yang juga pemilik salah satu bangunan yang ditertibkan mengatakan, sebelum pembongkaran ia telah diberikan surat peringatan. Lantaran tidak bisa membongkar sendiri bangunannya, ia pasrah saja saat lapaknya dibongkar Satpol PP.

skuglobalpost.com