Rabu, 23 April 2014

Wanita Sopir Kopaja, Nyambi Jual Shabu


Wanita sopir Kopaja nyambi bisnis shabu dibekuk polisi saat transaksi di depan Alfamart Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin. Dari tangan wanita itu polisi menyita 3 gram shabu.

Tersangka Ny. DA,31, tak berkutik ketika dibekuk dua anggota polisi yang menyamar sebagai pemebli. Wanita ini langsung diamankan ke kantor polisi bersama barang bukti satu bungkus plastik berisi shabu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo, didampingi Kasat Narkoba AKBP R Sitinjak, menuturkan sekitar pukul 20:30, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada wanita sering nongkrong di jalanan melakukan transaksi narkoba. Begitu mendapat laporan yang berharga, petugas segera meluncur ke lokasi.

Tiga anggota serse narkoba pimpinan Kanit II AKP Asep Suparman, segera meluncur ke tempat yang dimaksud warga. Setelah berjam- jam ditunggu, pelaku tidak nongol-nongol juga. Hingga akhirnya dua jam kemudian muncul DA yang membawa bungkusan kecil.

Saat turun dari motor, pelaku segera mendekati dua pria yang hendak membeli barang haramnya. Polisi yang menyamar kemudian menyerahkan uang Rp 2 juta dan menaruhnya di atas motor. Wanita inipun mengeluarkan shabu dari tas yang dibawa.

Akhirnya tanpa kesulitan, polisi meringkus pelaku yang bekerja sebagai sopir Kopaja. "Shabu itu milik teman Pak. Saya cuma dapat komisi kalau barang ini laku," elaknya.

Akibat perbuatannya itu, kini DA diancam dengan pasal 114 (1) sub psl 112 (5) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.

tubasmedia.com