Kamis, 14 Mei 2015

Ahok Pernah Larang Satpol PP Razia PSK Kemayoran




Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang juga mengatur tentang pemberantasan kegiatan prostitusi yang dilakukan pekerja seks komersial (PSK). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, personel Satpol PP menggunakan aturan itu untuk menertibkan PSK.

Namun, saat menjadi Wakil Gubernur DKI, Basuki sempat melarang personel Satpol PP melakukan razia PSK di Kemayoran.

"Dulu saya masih ingat waktu saya masih jadi Wagub tuh Satpol PP laporan ke saya, 'Pak izin Pak, kami mau lakukan razia PSK di Kemayoran'. Saya bilang enggak boleh," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (13/5/2015).

Kenapa? Sebab, saat razia PSK itu, di Jakarta sedang dilanda musim hujan. Basuki menjelaskan, saat itu ada peristiwa yang menyebabkan seorang PSK meninggal terpeleset di Kali Sunter karena dikejar-kejar personel Satpol PP.

"Saya bilang tuh PSK yang sudah enggak laku-laku mau nyari tempat, lo kejar. (PSK) yang ada di hotel-hotel malah lo kagak tahu. Nah ini terbukti banyak PSK digerebek di hotel dan online-online," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Namun, lanjut dia, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) personel Satpol PP hanyalah melakukan razia PSK di jalanan. Sementara penggerebekan PSK di hotel merupakan tupoksi pihak kepolisian.

"Ya sudah itu tugasnya Bareskrim. Kalau Satpol PP kelasnya cuma nguber-nguber (PSK) di jalan," kata Basuki.

Bisinis prostitusi seakan diminati oleh sebagian kalangan. Berbagai kasus prostitusi yang terbongkar memperlihatkan peminat prostitusi berasal dari masyarakat kelas bawah hingga kelas atas.

Belum lama ini, kepolisian menangkap RA (32), seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Ia menawarkan jasa wanita penghibur dari kalangan artis dan model dengan tarif Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.

Dari praktik itu, RA mendapatkan keuntungan kurang lebih 30 persen dari tarif wanita yang disewa.

sumber : megapolitan.kompas.com