Kamis, 12 Maret 2015

Dewan Kota Kemayoran Tak Tahu Dana PPMK


Dewan Kota Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Bambang mengatakan tidak mengetahui sisa dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kemayoran untuk Tahun Anggaran (TA) 2014 hingga 2015, sebesar Rp 15 juta dari total dana Rp.60 juta.

Dana ini sebelumnya diduga tidak tepat sasaran dalam penyalurannya untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Dewan Kota Kecamatan Kemayoran, Jakarta-Pusat, Bambang didampingin Sekretaris Kecamatan Kemayoran, Jakarta-Pusat Andri Ferdian, ketika di temui di Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta-Pusat, Selasa (10/03/2015), saat mengonfirmasi ke kami, harusnya ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Provinsi DKI Jakarta.

"Pasalnya, BPMPKB Provinsi DKI Jakarta, pihak yang mengawasi penggunaan manfaat dana PPMK untuk warga kelurahan,” kata Bambang.

Namun, seharusnya mempertanyakan ke BPMPKB Provinsi DKI Jakarta, soal apakah sudah ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana PPMK LMK Kemayoran, Jak-pus tersebut, TA 2014 hingga 2015, agar kami di beri tahukan Ketua LMK Kemayoran, Jakpus, Wahyudin. 
"Agar kalau ada program seperti itu lagi ke depan masyarakat diajak rembugkan, dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, seperti daerah Serdang, Jakpus, ketika ada proyek pengelasan besi selalu yang diminta dari warga setempat. Kalau ada warga di Serdang yang bisa mengelas besi pasti kita kasihkan untuk penghidupan warga sekitar yang bisa mengelas besi. Sementara, warga di berikan pekerjaan ke dia, agar ekonomi dan keluarganya bisa hidup juga.

"Jadi jangan dikasih ke orang luar harus  terus mitra kerja dari Kelurahaan Kemayoran, Jakpus. Setahu saya, memang dana PPMK Kemayoran, Jakpus, digelontorkan langsung ke LMK dan Rukun Warga (RW)," tuturnya.

Dana hibah PPMK tersebut, turun misalnya hari ini di Rancangan Anggaran Biayanya (RAB) disepakati antara Ketua LMK dan Ketua RW, dan yang bikin data LPJ dari mereka-mereka serta lurah. Oleh karena itu, lurah yang memonitor, dan RW yang melaporkan dan mengumpulkan laporannya ke BPMPKB.

Karena penyaluran dana PPMK Kemayoran, Jakpus dimulai TA 2014, kata Bambang, pihaknya tidak akan mengusut hingga ke dalam.

“Karena kita mitra Walikota Jakpus. Misalnya, ada sosialisasi penggusuran rumah warga atau tembus jalan di Kecamatan Kemayoran, baru kita ikut rembugkan dengan Walikota Jakpus. Jadi dana PPMK Kemayoran Jakpus ini bukan kewenangan kita, saya minta maaf. Mitra lurah lah yang tahu seluk beluknya sebenarnya terkait dana sosial dari dana PPPMK Kemayoran, Jakpus ini,” ujarnya.

Sementara, Sekcam Kemayoran Jakpus, Andri Ferdian menjelaskan, Dana PPMK itu adalah dana sosial dan dana itu pengawasannya tidak hanya dari internal dan eksternal, tetapi juga ada pihak tiga, yakni media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat setempat.

“Kita melihat posisi dana PPMK tersebut, melihat bagaimana bisa berkecimpung untuk masyarakat. Buat apa punya posisi tetapi tidak ada fungsinya untuk masyarakat. Lebih baik tidak ada posisi tetapi dia bisa berbuat untuk masyarakat,” tuturnya.

Namun, Andri mengatakan mekanisme penggunan dana PPMK Kemayoran, Jakpus, TA 2014 hingga 2015, atas hasil rembug LMK dan kelurahan melalui Sekretaris Kelurahan, dan penggunaannya juga harus sesuai petunjuk pelaksana (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) dari BPMPKB Provinsi DKI Jakarta.

LMK dan RW serta lurah tinggal mengikuti juklak dan juknis ini. “Misalnya, porsinya sekian ratus juta rupiah, maka 60% untuk dana fisik dan 40% untuk dana sosial. Dana itu tinggal digunakan. Kalau untuk pembuatan Sim A, dan C, maka itu dana sosialnya.

Mungkin di daerah Kelurahan Kemayoran perlu ada tukang ojek, dan dana PPMK ini seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa mandiri menjadi masyarakat madani," ungkapnya.

Sementara itu, yang tadinya dia tukang ojek, tidak punya Sim C, dia diberdayakan dengan dana PPMK ini. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kelurahan Kemayoran, Jakpus, seharusnya juga mengawasi penggunaan dana PPMK.

“Walaupun personelnya dari anggota LMK Kemayoran itu sendiri. Seharusnya pengolahan dana PPMK itu bukan dikelola oleh LMK Kemayoran, Jakpus tapi seharusnya TPK Kelurahan Kemayoran dan Ketua LMK yang memberikan aspirasi kepada anggota. Jadi Ketua LMK seharusnya bukan yang memegang uang dana PPMK,” kata Andri.

sumber : beritaheadline.com