Minggu, 08 Maret 2015

Banyak PNS 'Main' Bangunan di Kemayoran




Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede diminta warga rajin blusukan agar bisa lebih mengetahui kondisi wilayahnya, dan tahu juga mental-mental busuk bawahannya.

Permintaan tersebut dilontarkan beberapa warga karena di wilayah tempat tinggalnya saat ini banyak dibangun bangunan tak berizin, bangunan yang menyalahi peruntukan, dan lain sebagainya.

Bangunan tersebut diperkirakan bermunculan karena ada campur tangan PNS.

"Kalau tidak ada campur tangan PNS nggak mungkin terjadi sebab orang baru numpuk pasir di depan rumahnya saja, tiba-tiba sudah didatangi petugas ditanya izinya macam-macam dan ujung-ujungnya menawarkan bantuan lengkap dengan iming-iming manisnya." kata mereka.

Pengamatan warga tersebut, pembangunan tanpa IMB yang saat ini tengah berlangsung adalah pembangunan di Jalan Suka Mulia VII Kelurahan Harapan Mulia, dan Jalan Taruna Jaya Ujung RT 013/04 Kelurahan Serdang.

Sementara pembangunan yang tidak sesuai dengan ijin juga terdapat di Jalan D, Bendungan Jago, Kelurahan Utan Panjang dan Jalan Timah dan Jalan Cempaka Wangi II, Kelurahan Harapan Mulia.

"Saya minta pak walikota Jakarta Pusat menindak petugas Penataan Kota Kecamatan Kemayoran, sebab telah lalai dan bermain dengan pemilik bangunan" kata Budi warga Harapan Mulia, Sabtu (7/3/2015).

"Tahun 2014 lalu, tetangga saya dipanggil oleh petugas yang mengaku P2B yang sekarang namanya petugas Penataan Kota. Tapi orang yang memanggil tersebut ternyata bukan petugas. Kok bisa," ungkapnya.

Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kemayoran, Damanhuri ketika ditemui, Jum'at (6/3/2015) dikantornya mengaku, banyak pelanggaran dan pembangunan tanpa IMB diwilayah kerjanya, terjadi karena keterlibatan petugas.

"Kan ada anak buah yang dilapangan," kata Damanhuri.

Ditanya soal tentang tupoksi dan kewenangan tentang SOP, Standar Operasional Prosedur (SOP), Kepala Seksi ini tidak mengetahui dengan pasti. "Belum tau saya tentang SOP tersebut" katanya.

Sementara itu, dalam menindak pembangunan tanpa IMB dan  menyalahi ijin yang dikeluarkan, pihaknya masih mengacu dan menggunakan Perda nomor: 7 tahun 2010.

"Acuannya masih tetap pada perda nomor: 7" kilahnya.

sumber : cakranews.com