Minggu, 08 Maret 2015

Dana Hibah SIM di Kelurahan Kemayoran Bermasalah


Ketua LMK Kemayoran Jakarta Pusat, Wahyudin diduga lakukan mark-up dana hibah PPMK tahun anggaran 2013-2014 yang masih tersisa sekitar Rp 15 juta. 

Namun saat dikonfirmasi, Wahyudin mengatakan bahwa dana itu untuk sosialisasi pembuatan Sim A, dan Sim C bagi masyarakat Kelurahaan Kemayoran yang masuk dalam kategori butuh bantuan.

"Dana hibah PPMK senilai Rp 60 juta, dana sosial untuk pembuatan SIM A dan C seharusnya dibagikan untuk 60 SIM ke 10 RW. Masing-masing mendapatkan sim per RW 6 orang di wilayah Kemayoran. Namun, SIM A dan C, untuk mensosialisasikan dana hibah itu justru berbiaya Rp 750 ribu per orang, dan belum termasuk ujian praktek," tutur Wahyudin, Sabtu (07/03).

Menurutnya, dana hibah PPMK dibagikan untuk seluruh anggaran sebesar Rp 45 juta, dan akan sisa anggaran dana yang diduga di mark-up tersisa sebesar Rp 15 juta. 

Namun kabarnya memang diduga ada sisa dana sekitar Rp 15 juta dan diduga sudah di bagi-bagikan kepada oknum-oknum tertentu, seharusnya dana itu di kembalikan ke kas daerah. 

Sementara, saat di wawancarai Sekretaris Lurah Kemayoran Jakarta Pusat, Wahyu mengatakan bahwa dana itu sebaiknya dipertanyakan langsung kepada Lurah Kemayon. Namun, informasi yang diterimanya bahwa dana sosialisasi itu sebanyak 75 orang, karena ada tambahan sebanyak 15 orang dari pekerja harian lepas (PHL). 

"Bukan 60 orang, tapi 75 orang dengan anggaran per orangnya Rp 750 ribu, dan di jumlahkan sekitar Rp 56.250 juta," tutur Wahyu Sekretaris LMK.

Artinya, dana hibah PPMK sebesar Rp 60 juta dan untuk di salurkan kepada 75 orang, maka tersisa sekitar Rp 4.125.000. Namun, anehnya masih ada tersisa dana hibah di Kelurahan tersebut sekitar Rp 15 juta, "Ini data antara Lurah dengan Sekretaris Lurah tidak sinkron," tutur Wahyudin.

Sementara, seorang sumber di kantor Kelurahan Kemayoran Jakarta Pusat justru mengatakan MLK Kemayoran tidak berhak mengawasi dana hibah PPMK. Namun, menjadi pertanyaannya mengapa Ketua LMK Kemayoran Jakpus dilantik di Kantor Kecamatan dan mendapatkan SK Walikota Jakarta-Pusat.

Mengapa seorang pejabat di lingkungan Kecamatan sampai tidak tahu berapa pedanaan PPMK tiap tahunnya dikucurkan perwilayah Ke Kelurahan, dan perwilayah dana hibah PPMK selalu berbeda-beda anggaran tahunnya di per Kelurahan. 

"Seandainya Ketua LMK harus berkordinasi oleh RW dan RT dengan pedanaan dana hibah PPMK, tidak boleh menutupi, dan sama-sama di sosialisasikan dana tersebut," tuturnya.

sumber : beritaheadline.com