Rabu, 20 Februari 2013

Wartawan Kemayoran Diduga Peras Pengusaha SPBU


Tiga orang yang mengaku wartawan terpaksa menjalani pemeriksaan pihak Kepolisian untuk mempertanggung ja- wabkan perbuatan mereka. Ketiganya di amankan Resmob Polres Lamongan lantaran di duga melakukan tindak pe- nipuan dan pemerasan terhadap se- orang Pemilik SPBU yang berlokasi di jalan raya Pucuk, Pangkatrejo, Desa Siman, berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp 5.000.000,- Jumat (15/2) pukul 21.50 WIB.

Diantara ke tiga oknum Wartawan tersebut, terdapat seseorang bernama Bambang Edi Supriyadi  (30) yang berasal dari Kelurahan Kemayoran. Namun ternyata Kemayoran yang di maksud, bukanlah Kemayoran, Jakarta Pusat, melainkan Kemayoran wilayah Jawa Timur.

Selain Bambang, terdapat pula Mad Dahri (48) Simogunung Kramat Timur 9/53, Kelurahan Putat Jaya dan Iswandi (34) asal Sidoyoso Kali Selatan No 36, Kelurahan Tambakrejo. Dan saat di periksa pihak Polres Lamongan, mereka di dampingi Wardoyo dari Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Jawa Timur.

Aksi para oknum Wartawan dari Media Lira.com dan Sinar Pagi Pos, dengan mengaku dari Pertamina dan Polda Jatim, mencoba menggertak akan menutup SPBU milik Abdul Haris Yahya, karena telah menyalahi aturan. Saat itu, mereka ber tiga meminta uang sejumlah 10.000.000,- dengan dalih sebagai kompensasi agar SPBU tersebut tidak di tutup.

Menurut pengakuan Mad Dahri, Rabu (13/2), mobil Toyota Avanza Silver nopol L 1590 GW. yang di kemudikannya masuk pom bensin jalan raya Siman. "Ketika saya masuk SPBU itu pada petang hari kok lampunya mati, dan saya berusaha mencari tahu ternyata ada pengisian bensin ke dalam jerigen", ujarnya.

Kemudian Mad Dahri bersama ke dua rekannya, dengan mengendarai mobil yang sama kembali lagi pada Jumat (15/2), sekira pukul 20.45 WIB. Kepada pemilik SPBU, Abdul Haris Yahya, mereka mengaku sebagai petugas yang telah bekerjasama dengan Pertamina dan Polda Jatim untuk melakukan operasi terhadap SPBU yang di anggap melakukan kecurangan.

Kemudian ujung-ujungnya, mereka meminta Rp 10.000.000, dengan berdalih, uang tersebut untuk menghindari agar izin operasi SPBU tidak sampai di cabut. Karena Abdul Haris Yahya merasa tertekan dan bingung lantaran tidak mampu memenuhi permintaan ke tiga orang tersebut. "Saya hanya bisa memberi Rp 5.000.000,- karena tidak ada simpanan uang lagi", ungkapnya.

Selanjutnya Mad Dahri menyodorkan kwitansi yang bertuliskan untuk pemasangan iklan di dua media cetak, Sinar Pagi Pos dan Lira. Namun korban menolak menandatangani kwitansi tersebut, dengan alasan bahwa uang sejumlah Rp 5.000.000 tersebut di katakan sebagai pengamanan agar SPBU miliknya tidak mendapat masalah.

Para pelaku lantas melanjutkan perjalanan malam itu kearah selatan, tanpa sadar bahwa korban ternyata telah melapor kepada pihak berwajib. Unit 1 Resmob Lamongan, Aiptu Siprapto dan Bripka Sofyan Ali beserta dua anggota lainnya langsung meluncur ke jalan raya Pucuk menuju Siman dengan berbekal identitas mobil dan plat nomor mobil pelaku.

Tidak lama kemudian, para pelaku berhasil di hadang di jalan raya Pucuk berikut barang bukti uang sejumlah Rp 5.000.000,- hasil memeras tersebut. Mereka langsung di giring ke mapolres dan di periksa hingga keesokan harinya. "Kita sudah tetapkan mereka menjadi tersangka", ujar Kasat Reskrim, AKP Hasran, Sabtu (16/2).

Hasran menambahkan, di duga mereka melakukan beberapa kali modus serupa di SPBU yang ada di wilayah Lamongan. Sementara ini masih di kembangkan penyelidikan dan penyidikannya untuk mencari kemungkinan kejadian lain yang di lakukan para tersangka. Hasran memastikan ketiganya akan di tahan usai penyidikan. (faisol ahmad)