Kamis, 20 Desember 2012

Pengedar Ganja Ditangkap di Kemayoran


Andi Adenan (21), ditangkap polisi lantaran membawa ganja seberat 6 kilogram. ditangkap aparat Polsek Tebet di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/12) malam.

Berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi ganja di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Lantas Polisi mengejar pengedar ganja tersebut.

"Tersangka warga Keduwaringin, Bojong Gede, Bogor, dan ditangkap di Miranti Lama, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Tebet, Kompol Nico A Setiawan, Jakarta, Rabu (19/12).

Polisi sendiri masih menelusuri peredaran ganja ini dan masih mengembangkan kepada tersangka lain yang bisa terjerat. "Kami akan dalami kasus ini sekarang, dan masih dalam dalam pengembangan," ujarnya.

Andi kemudian dijadikan tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Tebet. Pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

sumber : okezone.com