Senin, 02 Mei 2016

Polsek Kemayoran Tangkap Buronan Penganiayaan Berat




Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Jakarta Pusat menangkap seorang buronan YG (31) yang diduga terlibat penganiayaan berat terhadap sopir taksi berinisial SYL.

"Tersangka buron sekitar lima bulan," kata Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Andre Desas Furyanto melalui Sistem Informasi Humas Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (1/5).

Andre menuturkan kejadian penganiayaan terhadap SYL, terjadi di Parkiran Indomart Jalan Utan Panjang III RT01/05 Kelurahan Harapan Mulia Kemayoran Jakarta Pusat pada 5 Desember 2015.

Awalnya, polisi memeriksa korban dan dua saksi yakni DN dan CD yang menyebutkan YG sebagai pelaku penganiayaan berat.

Kronologis penganiayaan, berawal saat tersangka YG memaksa meminta uang parkir taksi, namun korban menolak.

Karena korban tidak memberi uang, pelaku memukul SYL sebanyak tiga kali pada bagian kepala, sehingga menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan tersangka melarikan diri.

Selanjutnya, petugas Polsek memburu tersangka ke beberapa lokasi yang menjadi tempat persembunyiannya. Perburuan YG berakhir setelah petugas berupaya menangkap pelaku selama kurun waktu lima bulan dan menyita barang bukti kayu yang dijadikan alat pemukul dan Visum "Et-Repertum".

sumber : kabar7.com