Minggu, 29 Mei 2016

Polda Metrojaya Geledah Perusahaan MLM Kemayoran


Penyidik Subdit III Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah perusahaan multi level marketing (MLM), PT RGS LWG di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat terkait dugaan peredaran obat ilegal.

"Iya benar (penggeledahan) tapi bukan penggerebekan," kata Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arsal Sahban saat dikonfirmasi wartawan.

Namun perwira menengah kepolisian itu belum mau menjelaskan secara rinci hasil penyelidikan sementara terhadap perusahan MLM dimaksud.

"Itu strategi kita tidak bisa dijelaskan karena masih dalam penyelidikan," ujar Arsal.

Terkait barang bukti yang disita, Arsal mengungkapkan, hingga kini belum ada yang diamankan oleh penyidik.

Sebelumnya, seorang konsumen melaporkan PT RGS LWG atas dugaan penjualan tanpa mencantumkan aturan pakai ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Laporannya terdaftar dengan nomor: TBL/2294/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2016.

Seorang konsumen lainnya, SN juga mengadukan kasus serupa yang terdaftar dengan nomor : 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jak Bar tertanggal 19 Mei 2016 dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.

Pelaporan itu setelah pelapor membeli barang berupa minuman herbal suplemen berupa minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat di Food Court Season City Tambora Jakarta Barat pada Selasa (3/5).

"Pelapor bersama temannya sebagai agen MLM membeli produk itu yang berkhasiat untuk kesehatan tubuh, tulang, kulit dan mengatasi gangguan lambung," kata pengacara pelapor Ageng Kartiko.

Ageng menjelaskan, suplemen itu tidak mencantumkan aturan pakai, izin dan kontak yang dapat dihubungi, bahkan salah seorang konsumen mengalami gangguan pencernaan usai meminum produk tersebut.

Selain itu, Ageng menyatakan pihaknya mengadukan indikasi peredaran produk tanpa izin tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

sumber : rakyatmerdeka