Sabtu, 30 November 2013

Sindikat Penjahat Dunia Maya Dibekuk



Kepolisian kembali membekuk penjahat dunia maya asal Cina dan Taiwan. Sekitar 90 orang diamankan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (28/11) malam.

Mereka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Puspita Loka F2 Nomor 12 B BSD City Tangerang Selatan dan di Jalan Rajawali Selatan 4 Nomor 1 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Toni Harmanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan permohonan dari Duta Besar Cina untuk Indonesia.

"Modus kejahatan mereka adalah melakukan penipuan pejabat pemerintah di negerinya sendiri, tetapi basenya (tempat mereka bekerja) saja di Indonesia," kata Toni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Dikatakan Toni dari 90 orang yang ditangkap tersebut 27 warga negara Cina dan 63 warga negara Taiwan, dengan komposisi 62 orang laki-laki dan 28 wanita. Mereka masuk Indonesia dengan menggunakan visa perjalanan singkat seperti turis atau lainnya.

"Memang para pelaku menggunakan dokumen resmi, untuk bisa mengelabui petugas mereka datang tidak bergerombol, setelah di Indonesia mereka akan dikumpulkan oleh koordinator. Lewat sindikat ini mereka diatur ditempatkan dimana yang menu­rut mereka aman," ujarnya.

Sindikat penjahat dunia maya asal Cina dan Taiwan ini diper­kirakan masih banyak di In­donesia. Dari informasi kepo­lisian Cina masih ada 20 titik lokasi operasional sindikat kejahatan cyber tersebut di Indonesia.

"Untuk jaringan yang ada di Indonesia tidak terbatas di Jakarta. Informasi dari Kepolsian Cina ada 20 titik yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," kata  Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Yudha Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Dijelaskannya, untuk meng­hin­dari kecurigaan pemerintah Indonesia terkait keberadaan mereka, para pelaku meng­gunakan dokumen-dokumen yang legal dalam bentuk visa perja­lanan dalam waktu pendek sekitar satu atau dua bulan.

Sehingga dari 90 warga negara Taiwan dan Cina yang diamankan Mabes Polri tidak ada yang over stay. "Rata-rata mereka baru tinggal satu bulan di Indonesia," ujarnya.

Mereka, kata Agung, sebetul­nya melakukan rolling, tetapi kepolisian belum memastikan bagaimana bentuk roling yang mereka lakukan. Sindikat ini tidak hanya Indonesia saja yang dijadikan sebagai tempat opra­sional kejahatan, negara-negara lain seperti Afrika, Vietnam, Singapura, serta negara-negara di kawasan Asia Tenggara lainnya pun dijadikan markas mereka melakukan kejahatan.

"Alasan mereka melakukan di negara lain supaya jauh dari tempat sasarannya, sehingga akan menyebabkan kesulitan aparat penegak hukum di negaranya, mereka juga berfikiran untuk mengejarnya butuh biaya besar," ungkapnya.

sumber : harianhaluan.com