Selasa, 19 November 2013

Di Kemayoran, Buang Sampah Sembarang Bakal Diuber


Membuang sampah sembarangan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, akan diuber. Pelanggar yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku yakni mulai dari denda hingga hukuman sosial berupa membersihkan lingkungan.

Pernyataan Wakil Camat Kemayoran, Uus Kuswanto, tersebut sebagai tanggapan atas keluhan warga melalui Aspirasi Warga Jakarta.

"Yth. Bpk. Lurah dan Camat Kemayoran, di Jalan Kepu Timur ada orang bakar sampah di atas trotoar pagi, siang dan malam, bekas pembakaran sampah dibuang ke dalam got, sehingga got jadi mampet. Tolong diambil tindakan tegas. Terima kasih". (081519183xxx)

Uus berjanji segera mencari pembuang sampah yang dikeluhkan ke warga, sehingga saluran air di Jalan Kepu Timur mampet. "Kalau orangnya sudah ditemukan kami akan kenakan sanksi," tegasnya Rabu (16/10).

Uus berharap warga melaporkan ke pihaknya bila yang membuang sampah sembarangan, baik ke kali maupun saluran air. "Nggak usah ragu, bila perlu foto dan laporkan ke kami. Kalau sudah seperti itu biar nanti kami yang menindaknya," tandasnya.

Memasuki musim hujan, ia mengajak warga Kemayoran menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. "Dampak dari itu, saluran bisa mampet dan akan menimbulkan banjir bila hujan," katanya.

Satpol PP Berpakaian Preman Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan 

Mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, Satpol PP membentuk tim khusus.

"Petugas ini akan ditempatkan di titik rawan pelanggaran. Seperi, pinggir kali dan jalanan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, Minggu (17/11).

Kukuh menyatakan kesiapannya menyebar anak buahnya berpakaian preman untuk mengawasi warga yang kerap membuang sampah sembarangan. "Kami tempatkan di lokasi yang kerap dijadikan warga untuk membuang sampah sembarangan, terutama di sekitar aliran sungai."

Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 ribu - Rp 50 juta bagi warga maupun korporasi yang kedapatan membuang sampah sembarangan. 

Jangan Ada Kekerasan

Menurut Kukuh, petugas tersebut bertugas memantau dan mengawasi perilaku buruk warga. Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, tindakan pertama diberi teguran. Jika masih membandel, warga maupun korporasi akan dijatuhi denda Rp 500 ribu untuk perseorangan dan Rp 50 juta untuk korporasi.

"Tentunya diperingati dan ditangkap dengan cara yang baik, jangan ada kekerasan. Nanti juga akan diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil yang ditunjuk Pemprov DKI untuk proses lebih lanjut," kata Kukuh.

Menegakkan aturan tersebut, kata Kukuh, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Jadi, nilai dendanya yang menentukan pihak pengadilan. Nantinya, uang denda tersebut akan dimasukkan ke kas daerah.

m.poskotanews.com