Rabu, 20 November 2013

Buang Sampah Denda Rp 500 Ribu


Mulai bulan depan, sanksi denda Rp 500 ribu akan diterapkan terhadap warga yang buang sampah sembarangan. Dengan denda yang cukup besar, diharapkan agar jera dan tidak buang sampah sembarangan lagi.

"Kalau masyarakat sudah teredukasi untuk tidak membuang sampah sembarangan, bulan depan mulai diterapkan denda," ujar Gubernur Joko Widodo, Kamis (14/11).

Dikatakan pula bahwa sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 kepada warga yang membuang sampah sembarangan. "Denda maksimal Rp 50 juta dikenakan kepada perusahaan yang masih bandel membuang sampah sembarangan," ucapnya. .

Ditegaskan Joko Widodo atau yang lebih akrab disebut Jokowi, pihaknya serius menangani masalah sampah. Sebab, keberadaannya mengakibatkan banjir di 25 titik yang tersebar di wilayah ibu kota.

"Di tempat genangan, got tidak mengalir karena di mulut aliran air ada tumpukan sampah. Membersihkan sampah memang tidak bisa menghilangkan banjir, tapi bisa mengurangi," ungkapnya.

Bersihkan Lingkungan

Memasuki musim hujan, Jokowi pun berharap, warga mulai membersihkan lingkungan tempat tinggal, terutama membersihkan selokan air yang mampet dan tidak membuang sampah sembarangan.

Sanksi denda untuk warga maupun perusahaan yang membuang sampah sembarangan tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sedangkan bagi pengelola kawasan permukiman, komersil, industri dan kawasan khusus akan dikenakan sanksi Rp10-50 juta jika tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah.

Pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum akan diganjar denda Rp1-5 juta. Bagi pelanggar yang sengaja membuang sampah ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, maka dikenakan uang paksa Rp 500 ribu. Untuk pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan didenda Rp 5-25 juta.

Buang Sampah ke Kali Didenda Rp 500 Ribu

Sampah menjadi salah satu penyebab banjir di Jakarta. Sekitar 1.420 meter kubik sampah dikeluarkan dari sejumlah sungai/kali. Sampah tersebut sengaja dibuang warga atau perusahaan nakal ke sungai.

Bahkan untuk keperluan tersebut, Satpol PP sudah membentuk tim khusus yang akan memantau perilaku warga. Begitu pula, pemprov sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan. Membuang sampah sembarangan termasuk jenis tindak pidana ringan.

Penanganan sampah menjadi fokus Jokowi karena sampah yang dibuang sembarangan menyebabkan banjir. Ia mencatat ada 25 titik genangan di seluruh Jakarta yang disebabkan oleh sampah.

Sumbat Sungai

Data Dinas Pekerjaan Umum (PU) hingga kemarin sampah yang menyumbat 10 kali dan kanal itu mencapai 1.420 meter kubik/hari.
- Sampah di Pintu Air Manggarai 350 meter kubik/hari
- Kali Sentiong 70 meter kubik/hari
- Kali Sunter 300 meter kubik/hari
- Kali Tubagus Angke 80 meter kubik/hari
- Kali Baru Timur 90 meter kubik/hari.
- Kali Mookevart 120 meter kubik/hari
- Cengkareng Drain dan Pesing 150 meter kubik/hari
- Kali Sodetan Sekretaris 70 meter kubik/hari
- Kanal Barat di Season City 120 meter kubik/hari
- Kali Baru Barat 70 meter kubik/hari.

m.poskotanews.com