Jumat, 29 Januari 2016

Dua Pengedar Ganja Berhasil Ditangkap





Dua pengedar ganja bernama Fajar Hermawansyah (22) dan David Jaurnalis (38) dibekuk jajaran Polsek Kemayoran di  Jalan Kemayoran Barat, RT 07/07, Kel. Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (15/1) lalu.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 86 paket kecil ganja yang disimpan dalam tas merek Eiger, 16 paket besar ganja, dua bungkus paket besar ganja yang terbungkus dalam koran, empat linting ganja dan satu linting ganja bekas pakai.

Kapolsek Kemayoran Kompol Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kedua pelaku dicokok di rumah kontrakan sekira pukul 03.00 WIB.

“Sebelumnya warga lapor kalau di lokasi penangkapan, kedua pelaku sering mengedar ganja. Tapi saat penangkapan, kedua pelaku sedang mengisap ganja,” ujar Bimo saat dikonfirmasi Kriminalitas.com, Kamis (28/1).

Dalam aksi penggerebekan tersebut, pelaku Galuh berhasil kabur dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang.

“Barang bukti yang ditemukan saat digeledah di dalam kontrakan Galuh berupa satu bungkus sabu seberat 69,19 gram,” jelasnya.

Lanjut Bimo, kedua pelaku yang ditangkap saat ini telah diamankan di Mapolsek Kemayoran guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

sumber : kriminalitas.com