Rabu, 04 Mei 2011

10 Wanita Pemijat “Plus” Digerebek


Sebuah panti pijat tradisional yang diduga juga menjajakan seks di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/5) siang, digerebek petugas Polsek Metro Kemayoran.

Tempat itu mempekerjakan enam pemijat wanita yang semuanya berusia di bawah 20 tahun, rata-rata lulusan SMP. Saat digerebek, sälah seorang pemijat sedang melayani hubungan seks seorang tamu pria.


Semua pemijat dan seorang pria karyawan panti pijat itu digiring ke Mapolsektro Kemayoran untuk dimintai keterangan.

Razia yang dipimpin Wakil Polsektro Kemayoran, Ajun. Komisaris Kasmono itu berlangsung sekitar pukul 12.00. “Praktek pijat seperti ini sudah banyak dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kasmono menambahkan, adanya panti pijat tradisional yang memberikan pelayanan “plus’ itu diperoleh dan laporan warga.

Lusi, salah seorang pemijat mengaku hanya rnelayani hubungan seks jika ada tamu yang mengajaknya. Tarifnya Rp 300.000 sekali kencan dan biasanya dilakukan seusai proses pemijatan.

Kedatangan belasan petugas kepolisian itu sempat membuat panik para pemijat. Sebagian ada yang sedang istirahat menunggu tamu yarg datang, sementara beberapa sedang melayani tamu.

Razia tidak dilakukan di Jalan Utan Panjang saja, melainkan di beberapa tempat serupa yang diduga juga membuat layanan seks.

Lokasi panti pijat tradisional lainnya yang dirazia berinisial D di Jalan Bungur Besar, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di lokasi ini, polisi menggiring empat orang wanita permijat, seorang pengelolanya, serta seorang lelaki hidung belang yang sedang dipijat dan semuanya digiring ke Mapolsek Kemayoran.

Para wanita pemijat dan tamu yang sedang dipijat itu kelabakan ketika polisi merangsek ke dalam dan beberapa diantaranya ada yang berusaha kabur dari tempat itu.

Dalarn razia Itu, poilsi menggeledah ruangan. sejumlah barang, dan kamar-kamar yang dijadikan ruangan pijat. Dalam penggeledahan itu polisi inenyita kondom dan pakaian dalam sebagai barang bukti.

Sementara lokasi panti pijat yang berada di pinggir jalan itupun ditutup oleh polisi serta diberi garis kuning (police line) dan razia itu sempat mengundang perhatian warga sekitar.

Selain merazia panti pijat, jajaran Polsektro Kemayoran juga merazia sebuah tempat berkedok warnet di Jalan Kran V, kelurahan Gunung Sahari Selatan yang menjajakan minuman keras tanpa izin.

Dari warnet Diaz.Net itu, petugas menyita enam kardus minuman berakohol seperti Vodca, Brandy, Mansion dan lainnya. Warga mengatakanbahwa tempat itu sering dikunjungi pelanggan yang ingin membeli minuman keras ilegal.

sumber : republika