Jumat, 31 Mei 2013

Janda Muda Pengedar Sabu di Kemayoran Dibekuk Polisi


SN (31), ditangkap Polsek Metro Senen di rumahnya di Jalan Sakura III RT 15/02 Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. SN ditangkap karena janda muda dua anak tersebut mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti berupa 1,6 gram sabu kelas satu dari rumah tersangka.

Seperti dilansir situs Humas Polda Metro Jaya, Jumat (31/5), Kapolsek Metro Senen Kompol Kartono menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika anggota Polsek Metro Senen menerima informasi tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pengintaian selama dua hari.

Setelah dipastikan di dalam rumah korban terdapat barang haram, kemudian lima anggota Reskrim Polsek Metro Senen langsung menggerebek rumah tersangka, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 1,6 gram sabu yang dibungkus dalam plastik kecil dari lemari pakaian tersangka.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AD, seorang warga Jakarta Barat, dengan harga 0,1 gram seharga Rp 100 ribu. Oleh tersangka kemudian menjualnya dengan harga Rp 150 ribu kepada para pembeli yang kebanyakan anak-anak muda yang akan pergi ke kelab malam.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang selama ini menyuplai sabu kepada tersangka," jelas Kartono di Mapolsek Senen, Kamis (30/5/) malam.

Berhubung Polsek Metro Senen tidak memiliki ruang tahanan untuk wanita, tersangka kini dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tersangka dijerat pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

m.merdeka.com