Rabu, 30 Mei 2012

Massa FBR Geruduk Taman Kemayoran


Sebanyak 300-an anggota Forum Betawi Rempug (FBR) wilayah Jakarta Pusat menggeruduk komplek Taman Kemayoran Condominium (TKC), Jalan H Benyamin Suaib, Jakarta Pusat, sejak sekitar pukul 11.00 WIB (Sabtu, 26/5).

Dalam unjuk rasa ini mereka menuntut agar sengketa kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Taman Kemayoran Condominium (PPRS TKC) diselesaikan. Menurut mereka, kepengurusan sah PPRS harus kembali memimpin serta mendesak pengurus baru agar hengkang secepatnya dari PPRS.

Pengacara kelompok yang mengaku pengurus sah PPRS Taman Kemayoran Condomium, Mendy Hermawan, menyatakan bahwa pihak kliennya sudah enam bulan dikudeta oleh pengurus baru yang menyewa preman-preman.

"Mereka menteror, mengatakan korupsi pengurus sah, dan sudah diliput media juga. Kami sudah ada upaya hukum ke pengadilan negeri," katanya, beberapa saat lalu.

Dari pantauan di lokasi, massa terlihat kondusif. Para penghuni awalnya sempat panik, namun akhirnya bisa tenang dan menjalankan aktivitas secara biasa. Tampak belasan pihak keamanan TKC dan polisi berjaga-jaga di lokasi.

Polda Metro Jaya sudah dikirimi laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Atoy Cs terhadap sejumlah pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Taman Kemayoran Condominium (PPRS TKC) yang sah.

Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Wongwa alias Atoy itu dilaporkan oleh Sekretaris PPRS TKC, Lisa pada 12 Februari lalu ke Polda Metro Jaya.

Dalam surat tanda bukti laporan nomor.:TBL/474/II/2012/PMJ/Dit Reskrimum, tak hanya Atoy saja yang dilaporkan Lisa, tapi juga Sutan Sukarnotomo (Anggota DPR RI dari Partai Demokrat), Ahmad Wijaya dan Seno Margono (Developer TKC).

Pihak Pengurus PPRS TKC menduga berbagai tindakan tak menyenangkan yang dilakukan, terutama oleh Atoy dan istrinya terhadap pengurus PPRS yang sah, seperti tudingan korupsi, kata-kata tak senonoh, teror dan ancaman .dan juga dikirim via sms dari nomor  ponsel yang tidak dikenal kepada para pengurus serta pengerahan preman terorganisir di apartemen sejak tanggal 11 Februari.

Diduga, itu adalah bagian dari kudeta terhadap pengurus PPRS TKC periode 2009- Juli 2012 yang sah dan diaktakan oleh Notaris Pranata Nusantara,S.H No.02 Desember 2010 dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakpus no:71/PMH/2010 yang dipimpin Tjahjadi.

http://www.rmol.co/