Kamis, 19 November 2015

Rayuan Manis Germo Bikin ABG Terjerumus Prostitusi




Seorang wanita berinisial DA (24) diamankan aparat kepolisian saat sedang menjual PB (16) kepada pria hidung belang di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Beji, Depok. DA tak bisa berkutik ketika polisi memergoki dia sedang tawar menawar menjual PB seharga Rp 1,5 juta.

Kepada polisi, ibu dua anak ini mengaku telah lama menjalani pekerjaan menjadi mucikari. Dari hasil usaha itu, DA mengaku mendapatkan uang untuk dipakai buat membeli susu kedua anaknya karena suaminya tidak bekerja. Dari setiap pria hidung belang meminta jasa pelacur kepadanya, warga Pademangan, Jakarta Utara, selalu mendapat komisi.

"Dapatnya Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu. Uangnya buat beli susu. Anak saya dua," kata DA, Selasa (17/11).

Profesi ini sudah dua tahun digeluti DA. Namun dia berdalih baru sekali menjual pelacur di Depok. Biasanya dia beroperasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Buat mencari pesanan, DA bersekongkol dengan satpam hotel. Jika ada tamu hotel butuh pelacur, maka satpam hotel segera memesan kepadanya.

Kepada polisi, DA juga mengaku hanya melayani pelanggan sudah dikenal saja. Namun dia tak menutup kemungkinan juga menyediakan jasa bagi pelanggan baru. Hanya saja DA lebih ketat menerima pesanan. DA juga punya syarat yakni hanya melayani pesanan pelacur di hotel.

"Enggak ada di tempat karaoke. Enggak ada pejabat juga," kata dia.

Polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari kelima anak buah DA. Atas perbuatannya, DA dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman mendapat hukuman 10 tahun penjara.

Kasus serupa terjadi di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Rahmat (50) dan Gondrong (38), diciduk polisi setelah menjual para anak baru gede ke kafe untuk melayani pria hidung belang.

Empat korban wanita menjadi korban Rahmat dan Gondrong. HY (17) asal Jepara, IS (17) dan EM (15) asal Pandeglang dan OS (21) asal Lampung, terpaksa menjadi pemuas nafsu para pria hidung setelah sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di wilayah itu.

"Para tersangka tersebut bekerja sama sebagai penyalur wanita untuk diperjualkan di beberapa kafe yang terletak di Jalan Dadap CNI, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Siswo mengatakan, pelaku yang bernama Rahmat diketahui adalah pemilik dari Yayasan Setia Karya di Jalan Ketapang Baru I Nomor 04, RT 003/003, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Yayasan ini berada di Jalan Ketapang Baru I Nomor 04 Rt 03/03 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Yayasan itu kemudian berubah menjadi tempat penampungan para anak baru gede yang akan dijadikan pekerja seks komersial oleh Rahmat.

Dengan bekerja sama dengan rekannya yang bernama Gondrong, tempat itu malah dijadikan buat menjual para remaja ke kafe untuk melayani pria hidung belang. Sedangkan Gondrong, adalah rekan bisnis Rahmat di beberapa Kafe di Jalan Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang.

Menurut Siswo, kedua tersangka menyalurkan anak di bawah umur tersebut untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada rekan bisnisnya Gondrong ke kafe Doli-Doli. Selain kafe Doli, Rahmat juga menyalurkan para anak di bawah umur ini ke beberapa kafe lain.

"Selain kafe Doli, kemudian tersangka ini memperkerjakan kembali para anak tersebut ke kafe Ayam Jago dan kafe Hura-Hura milik (AG) tetapi AG berhasil melarikan diri," papar Siswo.

Dari perbuatan para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. "Maksimal para tersangka akan mendapat hukuman 10 tahun penjara."

Sementara itu di Bandung, Jawa Barat, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung membongkar sindikat penjualan orang yang dilakukan pasangan suami (pasutri) istri EH (31) dan SH (28). Pasutri tersebut menjual dua ABG berinisial AS (14) dan TM (15) asal Kota Bandung dengan iming-iming menjadi pramusaji di sebuah restoran di Palembang.

Dengan dalih menjadi pramusaji, tersangka ini ternyata malah menjebak korban menjadi PSK. Korban dipekerjakan di sebuah tempat karaoke yang melayani 'plus-plus'.

Pengakuan tersangka, kata Yoyol, EH dan SH diperintah pria inisial S yang mengaku pengelola karaoke di Lubuk Linggau, Palembang untuk menjadi pemandu lagu. Tersangka ini menyanggupi, dengan cara mengiming-imingi korbannya gaji Rp 14 juta per bulan.

Orangtua yang tanpa menaruh curiga memberi restu korban untuk bertolak ke Kota Pempek tersebut. Tidak ada gelagat bahwa anaknya ternyata akan dijadikan budak seks. Namun gelagat pelaku terbongkar lantaran korban tanpa kabar sama sekali sepanjang berada di Palembang.

"Orangtua korban melapor kepada kami. Lalu tim menelusuri, karena memang sudah dua bulan tidak ada kabar," terangnya. Polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

sumber : portalsatu.com