Rabu, 11 Desember 2013

Jelang Runtuhnya Menara ATC Kemayoran


Dunia penerbangan Indonesia pernah berjaya di dunia internasional. Pasal- nya, sekitar tahun 1960-an, Indonesia sudah memiliki Bandara Internasional yang telah membuka rute penerba- ngan hingga ke benua Australia di Kemayoran. Sementara, negeri jiran seperti Singapura baru mulai meng- operasikan penerbangan internasio- nal melalui Bandara Changi di tahun 1980-an.

Namun, Bandara Internasional Kemayoran tinggal kenangan. Sejak tahun 1985, bandara tersebut ditutup, landas pacu pesawat kini beralih fungsi menjadi jalan raya, yang tersisa kini hanyalah Menara Air Control Traffic (ATC) Bandara Kemayoran yang masih berdiri tegak di tengah lebatnya semak belukar dan pepohonan di Kemayoran.

"Menara ATC Kemayoran adalah menara pertama di Indonesia. Pemprov DKI Jakarta seharusnya melindungi situs ini, nilai sejarahnya  priceless dan tidak bisa dibandingkan dengan nilai komersilnya," ujar Pengamat Cagar Budaya Dudi Sudibyo kepada Media Indonesia, Selasa (10/12).

Memang tidak  banyak masyarakat yang tahu kalau menara tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 1973 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Surjadi Soedirja. Bagaimana tidak, lahan kosong tempat menara ATC berdiri dikelilingi pagar seng dan beton setinggi dua meter. Pintu masuk berupa pagar besi yang telah berkarat senantiasa digembok dan dijaga oleh pihak keamanan yang tidak menghendaki masyarakat umum untuk masuk secara bebas. "Perlu surat izin," kata salah satu keamanan di sana.

"Itu kan cagar budaya, tidak seharusnya dijaga (security) oleh pihak lain, harusnya orang dari Pemprov yang turun di sana," tegas Dudi.

Kondisi itu pun semakin menimbulkan kecurigaan sejumlah kalangan yang mengkhawatirkan situs bersejarah tersebut akan dilenyapkan untuk tujuan komersial. Ditambah lagi, di sekitar lahan tempat menara ATC berdiri, sejumlah bangunan dan gedung komersil belasan hingga puluhan lantai telah lebih dulu dibangun.

"Kondisinya terbengkalai, kita juga dapat informasi kalau menara itu akan dihancurkan," jelas salah satu pengurus Komunitas Tintin Indonesia, M Misdianto, kepada Media Indonesia.

Menurutnya, dalam rancangan tata ruang DKI Jakarta, menara tersebut tidak disebutkan akan dipertahankan, malah peruntukan lahan di sekitarnya adalah untuk lahan komersil. Padahal menurutnya, menara tersebut merupakan salah satu bukti penting diakuinya Indonesia dalam dunia kedirgantaraan internasional.

"Jalan raya di sekitar Kemayoran itu sebenarnya bekas landasan pacu, pilot handal dan senior banyak yang tinggal di sekitar Kemayoran. Saya harap anak muda sekarang juga bisa tahu dan aware kalau dulu Indonesia punya bandara sekelas Changi Airport tahun 1960-an di Kemayoran," jelas pria yang akrab disapa dengan Dian ini.

Padahal menurut UU Cagar Budaya, jika suatu bangunan telah ditetapkan sebagai cagar budaya, pihak lain tidak bisa sembarangan mengalih fungsikan bangunan dan lahan di sekitar bangunan karena harus melalui persetujuan DPRD setempat.

"Sudah ada SK Gubernurnya, harus lewat DPRD bukan hanya Gubernurnya saja kalau mau dihilangkan. Kalau itu sampai hilang, artinya Indonesia tidak bisa melihat dan menghargai sejarahnya. Harusnya bisa diarahkan untuk tujuan wisata," timpal Dudi.

metrotvnews.com