Kamis, 21 April 2011

Pembeli Apartemen Demo Pengelola Kemayoran


Tuntut Proses Dugaan Penggelapan Pengelolaan Lahan

Ratusan pembeli apartemen di Kemayoran berunjuk rasa, mendesak Kejaksaan Agung memproses dugaan penggelapan yang di lakukan manajemen PT Ocean Development dalam pengelolaan lahan Kemayoran.
   
"Sudah ditangani sejak 2004, namun tidak ada tindak lanjutnya", kata salah satu warga bernama Amet S.A saat melakukan unjuk rasa, Rabu 20 April 2011.

Sekitar 500 konsumen yang telah memberikan uang muka dan tanda jadi pembelian produk dari PT Ocean Development, melakukan unjuk rasa karena tidak ada pembangunan fisik. Harusnya mereka mendapat hak atas pembangunan apartemen, rumah, kantor atau rumah toko.

Padahal pengembangan lahan Kompleks Kemayoran itu, telah menerima uang dari penjualan kepada konsumen sebesar Rp125 miliar sejak 2006 hingga 2009. Tapi hak konsumen tidak pernah diberikan.

Perwakilan pengujuk rasa kemudian diberi kesempatan untuk pembicaraan persoalan itu. Mereka ditemui Yudi, Wakil Kepala Bagian Antar Lembaga. Dalam pertemuan itu, Yudi menegaskan akan meneruskan semua kasus pidana maupun perdata yang masuk.

Kasus ini bermula saat Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPPK) atau Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK) mendapatkan mandat penguasaan dan pengelolaan lahan Kemayoran seluas 454 hektar.
   
Sebagai penguasa penuh lahan Komplek Kemayoran, mereka kemudian menunjuk PT Ocean Development sebagai mitra pengembangan lahan sejak 2003.
   
Penguasaan lahan berada di Blok B2, B3, B7, B8, C7 seluas 16 hektar dan hak opsi pengelolaan Blok C9 seluas 9 hektar, serta pengelolaan Padang Golf dan Diving Range Kemayoran seluas 40 hektar.
   
Pihak konsumen pernah mengadukan kasus yang melibatkan manajemen PT Ocean Development (sebelumnya PT Dapenbun Nusantara) kepada Komisi II DPR RI pada 2004 dan pertengahan 2009. Namun belum ada tindak lanjut.

sumber : log.viva.co.id