Kamis, 30 Oktober 2014

Main Judi, 4 Pengangguran Dicokok Polsek Kemayoran


Empat pelaku judi kartu remi, ISK, 54 tahun, SUR, 37 tahun, EK, 45 tahun dan TE, 46 tahun, dicokok petugas Polsek Metro Kemayoran, Selasa (28/10/2014) malam.

Keempatnya dibekuk saat berjudi di Poskamling tepatnya di Jalan Pinus, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Kemayoran, Kompol Suyud mengatakan sebelum penangkapan, keempat pria pengangguran ini tengah asik bermain judi, dengan bermain kartu remi.

Di tangan para pelaku ini, ditemukan barang bukti pecahan uang Rp 2.000, dan Rp 5.000. Menurut Kapolsek, total uang yang digunakan untuk alat judi, sebesar Rp 120.000 lebih.

"Peristiwa penangkapan itu awalnya ketika petugas mendapatkan informasi dari warga. Tak hanya uang, sebanyak satu set kartu remi kami sita," ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, adanya kegiatan judi itu ternyata sempat membuat resah warga. Ditakutkan warga, keeempat pria tersebut mengajak warga lain untuk ikut-ikutan berjudi. "Dalam bentuk dan jenis apapun, kalau namanya judi ya tetap bersalah. Kita terus berantas kegiatan negatif seperti itu," katanya.

Para pelaku mendapat ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

sumber : portalkriminal.com