Akibat tidak mengindahkan surat peringatan, petugas Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar paksa pembangunan dua lantai untuk pasar rakyat dibilangan Kemayoran Gempol RT 05 RW 02, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis, (25/06) dengan menggunakan alat berat, Becko.
Sebanyak 25 petugas Penataan Kota dikerahkan dalam pembongkaran tersebut yang berlangsung kondusif, tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan.
"Pemilik bangunan sudah diperingati dengan surat peringatan seperti penyegelan dan SPB dan surat dilayangkan pemberitahuan agar membongkar sendiri bangunannya," kata Yudi, petugas PK Kecamatan setempat.
Ditambahkannya, pembangunan untuk pasar rakyat itu sudah berdiri sejak delapan bulan yang lalu, ternyata setelah dicek diketahui tidak mengkantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pembangunan tersebut melanggar Perda Nomor: 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pemilik bangunan diketahui bernama, Dani warga Jakarta Utara" tandasnya.
sumber : cakranews.com