Kepala Dinas P2B DKI, Putu Indiyana menjelaskan, bahwa kondotel itu sebelumnya adalah bangunan apartemen yang kemudian berubah fungsi menjadi hotel.
Sayangnya, meski belum mengantongi izin setelah melakukan perubahan fungsi, manajemen kondotel tersebut nekad melakukan pembangunan.
"Awalnya itu kan bangunan aparteman terus diubah menjadi hotel. Nah kita nggak mungkin dong keluarkan izin kalau nggak ada analisa perubahan bentuk," katanya, Jumat (20/6/14).
Karena itu, pihak Dinas P2B DKI Jakarta melakukan penyegelan, setelah sebelumnya memberikan peringatan. "Mereka belum punya sertifikat layak fungsi, tapi nekat beroperasi, makanya kita segel sekitar dua minggu lalu," ungkapnya.
Sementara itu, Head Legal Best Western, Grand Palace Kemayoran Hotel, Maruli Siregar mengatakan, bangunan yang disegel petugas Dinas P2B DKI berada di Tower D.
Bangunan itu sampai kini masih dalam proses renovasi dari lantai 21 hingga ke lantai 31. "Yang direnovasi di Tower D itu totalnya ada sekitar 10 lantai," ujarnya.
Maruli menyangkal jika bangunan yang dikelolalnya itu disegel karena belum mengurus perizinan. Sebab, berbagai macam perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya telah selesai diurus.
"Bukan tidak mengurus perizinannya, semua sudah kita kantongi. Tinggal Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) yang belum selesai diurus," akunya.
berita8.com