Penyewa lahan Kompleks Kemayoran mengeluhkan pengusiran paksa yang dilakukan Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK). Pengusiran itu dinilai mendadak karena surat perjanjian kerja sama masih menyisakan waktu hingga 30 November 2019.
Berdasarkan klarifikasi dari PPKK, lahan seluas 2,4 hektare yang kini disewa PT Jimac Perkasa itu menurut rencana akan dipakai untuk pembangunan wisma atlet SEA Games mendatang.
Direktur Utama PPKK melayangkan tiga surat peringatan. Pada surat teguran ketiga tertanggal 18 Maret 2016, penyewa diminta melakukan pengosongan dalam waktu 1 x 24 jam.
CEO of PT Jimac Perkasa Benny Kurniajaya mengatakan persoalannya ialah PPKK dan PT Jimac Perkasa sudah terikat perjanjian sewa yang harus ditaati kedua pihak. "Untuk itu, kami minta jeda waktu untuk pindah dari lokasi ini," ujarnya.
Dalam nota kesepakatan No KS-04/Kemsetneg/PPKK/Dirut/02/2015 tertanggal 5 Februari 2015 disebutkan, perjanjian bisa berakhir jika objek perjanjian dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan kota. Pihak penyewa diberi waktu setahun sejak surat pengakhiran perjanjian untuk pengosongan lahan. "Tindakan (pengosongan) tersebut bentuk arogansi kekuasaan," kata Benny.
sumber : mediaindonesia.com