Lokasi Kios Jamu di Jalan PAM III RT 03/8, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran |
Rendi (49), pengoplos miras yang menewaskan 14 orang, mengaku kaget jamu dagangannya mengakibatkan banyak orang meninggal. Tak ayal saat menjalani pemeriksaan, Lelaki asal Sulawesi itupun mengalami stres hingga mencoba bunuh diri.
"Rendi sangat kaget, kok bisa sampai menyebabkan orang lain meninggal, makanya sampai stres seperti itu," ujar kuasa hukum tersangka, Riza Endriyana di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Jakpus, Jumat (23/8)
Akibatnya, saat menjalani pemeriksaan, Rendi sempat mencoba bunuh diri. "Ada sedikit percobaan bunuh diri, tapi sudah diantisipasi oleh petugas Polres Jakarta Pusat. Rendi meminum parfum yang biasa, kayak parfum baju", paparnya.
Di ungkapkan pula bahwa Rendi juga membenturkan kepala ke tembok, hingga di larikan ke rumah sakit. "Sekarang sudah lebih tenang. Semoga kondisinya bisa terus stabil," ujar Riza. Sementara istri dan anak pelaku juga sudah sempat membesuk di tahanan.
Riza mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (22/8/2013) siang. Rendi mengambil parfum yang di dapatnya di dalam penjara dengan cara menyelinap. Beruntung upaya nekat pelaku tidak sampai membahayakan keselamatan jiwanya sendiri.
Riza mengatakan, kliennya itu merasa bersalah atas korban yang tewas usai menenggak minuman keras oplosan di warung jamu miliknya beberapa waktu lalu. Rendi tak menyangka perbuatannya berakibat jatuhnya korban jiwa.
Kejadian ini baru pertama kali terjadi di alaminya, padahal bapak 4 anak itu sudah berjualan selama 20 tahun lebih. "Dia memang sudah jualan 20 tahun lebih, tapi baru kali ini sampai menyebabkan orang meninggal", tukas Riza.
Kini Kios jamu Jalan Remaja III, dekat Pasar Sumur Batu, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut kini di tutup setelah praktik jual beli miras oplosan oleh pelaku di lokasi terbongkar setelah menimbulkan banyak korban tewas.
Seperti diketahui, Rendy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus miras oplosan. Korban tewas akibat menenggak miras oplosan berkadar alkohol 99% itu berjumlah 14 orang dan 4 orang lainnya masih dirawat di RSCM dalam kondisi kritis.
"Benar ada beberapa orang yang meninggal dan divisum di sini. Korban meninggal, jenazahnya sudah dibawa oleh keluarganya," kata salah seorang petugas kamar jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (22/8).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam jerat pasal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
sumber : news.liputan6.com, megapolitan.kompas.com & ciputranews.com