Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat orang terdakwa dalam kasus
kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Para terdakwa, yakni Susan Yulian (36), Eko Wahyu Melani (35), Karno (34), dan Edwal Mesa (31) dinyatakan tidak terbukti terlibat jual beli dua butir ekstasi di Diskotek Eksotique, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Lidya Sasando, membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/5).
Para terdakwa, yakni Susan Yulian (36), Eko Wahyu Melani (35), Karno (34), dan Edwal Mesa (31) dinyatakan tidak terbukti terlibat jual beli dua butir ekstasi di Diskotek Eksotique, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Lidya Sasando, membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/5).
Dengan putusan ini,
majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
melepaskan dari kurungan. "Memerintahkan agar para terdakwa segera
dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak para terdakwa dalam kedudukan,
kemampuan, harkat, dan martabatnya," ucap Hakim Lidya.
Putusan
ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Lidya dengan dua hakim
anggota Hakim Nawawi Pomolango dan Kasianus Telaumbanua. Dengan
demikian, tuntutan JPU Indro Haryatun tidak dapat dipenuhi karena alat
bukti yang digunakan tidak cukup kuat.
Sementara itu,
kuasa hukum para terdakwa Ilham Tara menerangkan, kasus ini bermula saat
keempat terdakwa yang merupakan teman karib sedang bertemu untuk makan
bersama di salah satu restoran di kawasan Kemayoran pada tanggal 9
Oktober 2012. "Terus datang teman terdakwa Karno bernama Alfred. Mereka
makan patungan masing-masing Rp 250 ribu," kata Ilham usai persidangan.
Setelah
makan, Alfred kemudian mengajak pergi ke diskotek Eksotique dan diikuti
oleh keempat terdakwa. Mereka cukup lama berada di diskotek, kemudian
keempat terdakwa meninggalkan Alfred karena merasa lapar lagi.
"Selang
dua jam saat sedang makan di restoran cepat saji, tiba-tiba penyidik
datang dan memberitahu Alfred ditangkap karena memiliki dua butir
ekstasi," kata Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menambahkan,
keempat terdakwa ini kemudian turut ditahan oleh penyidik kepolisian.
Mereka dijerat karena telah melakukan permufakatan dalam jual beli
narkoba.
sumber : merdeka.com