Kamis, 30 April 2015

772 Rumah Kost Kemayoran Hanya 18 yang Berizin


Sebanyak 75 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Sudin Perumahan dan Gedung, Dukcapil dan Imigrasi Jakarta Pusat melakukan razia terhadap penghuni kost di Kemayoran.

Operasi yang berlangsung Rabu (29/4) malam itu menyasar beberapa rumah kost yang tersebar di delapan kelurahan yang ada di Kecamatan Kemayoran.

"Operasi rumah kost di gelar serentak di tiap kelurahan yang ada di wilayah keca-matan Kemayoran" kata Camat Kema-yoran, Herry Purnama, Rabu (29/4).

Berdasarkan hasil razia tersebut akhirnya di ketahui terdapat 772 unit rumah kost di kawasan Kecamatan Kemayoran.

"Dari 772 rumah kost itu, hanya 18 rumah saja yang berizin sisanya atau 754 rumah kost tidak memiliki izin," kata Camat Herry.

Dari operasi tersebut tambah Camat Herry juga berhasil di temukan 204 WNI yang tidak memiliki KTP DKI Jakart dan 4 WNA izin tinggalnya sudah overstay.

Operasi tambah Camat Herry di lakukan untuk mengantisipasi pendatang baru agar tertib kependudukan.

"Kita berharap pemilik dan pengelola dapat  menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti kriminalitas, terorisme dan prostitusi" tegas Herry.

Dijelaskan Herry, intinya lebih mengedepankan tertib perizinan hunian yang di atur dalam perda. "Peran RT dan RW dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah di harapkan berperan dan memperhatikan setiap mutasi penduduk" katanya.

sumber : harianterbit.com