Rabu, 14 Januari 2015

Polres Jakpus Bekuk 23 Preman Bayaran di Kemayoran



Jajaran Polrestro Jakarta Pusat membekuk 23 preman bayaran pengeksekusi rumah di Jalan E Gang Listrik No 08 RT 001/010, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2015) sekitar pukul 13.30 WIB.

Para preman ditangkap lantaran memaksa pemilik rumah, Rochmansyah (37) untuk mengosongkan bangunan seluas 348 persegi itu.

Hasil pengamatan Warta Kota, puluhan lebih polisi dari Jajaran Polres Jakpus sambangi rumah yang berisi usaha sepuluh pintu kost-kostan dan warung internet (Warnet), dalam persenjataan lengkap. Polisi pun tanpa pandang bulu masuk ke pintu rumah berwarna cokelat itu.

Ketika polisi masuk menggrebek rumah tersebut, puluhan lebih preman berhamburan keluar. Para preman berkulit hitam ini pun sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Polisi pun langsung menangkap preman-preman tersebut lalu dimasukkan ke truk mobil dinas kepolisian. Tragedi penangkapan ini pun tak luput jadi sorotan warga sekitar.

Tanpa ragu, para preman ini langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat dan menyita dua mobil pick-up yang digunakan preman tersebut untuk mengangkut barang-barang rumah tangga milik Rochmansyah.

Sementara itu, Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ari Susanto mengatakan, sang istri pemilik rumah, Rosa (30) sempat histeris lalu pingsan saat disambangi puluhan preman bayaran secara mendadak ke rumahnya.

"Istrinya dan bahkan ibu sang pemilik rumah berteriak. Setelah berteriak, mereka ini pingsan seketika," kata Ari di Mapolres Jakarta Pusat.

Dikatakan Ari, para preman tersebut merupakan preman bayaran yang diketahui atas perintah atasannya, untuk mengosongkan paksa rumah tersebut. Tak hanya mengosongkan, para preman ini juga sempat memaksa dengan cara mengangkut barang-barang milik Rochmansyah.

"Dimana-mana mereka para preman ini harus ada bukti, entah surat penugasan pengosongan tau surat bukti dari pengadilan, namun hal itu tidak bisa ditunjukkan karena suratnya memang gak ada. Ini kan namanya gak sah," katanya.

Saat diketahui sang ibu dan istri pemilik rumah pingsan, Rochmansyah tak ragu langsung menelpon polisi. "Pemilik rumah menelpon kami, tapi ke sini (Polres) juga. Setelah tiba di sini, Rochmansyah mengadukan, langsung kita ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas kejadian itu, dikatakan Ari beberapa preman ada yang melarikan diri. Bahkan pihaknya masih mencari bos utama yang memerintahkan preman-preman tersebut.

"Ini sedang dilakukan perkembangan lebih lanjut. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap preman lain," ucapnya.

Ari juga mengatakan, asal muasal preman tersebut merupakan preman yang dibayar untuk mengosongkan rumah. Diduga sang pemilik rumah belum membayar hutang yang dipinjam dari salah satu bank swasta.

"Diduga pemilik rumah ini punya hutang di salah satu bank. Saya tidak tahu hutangnya itu berapa. Sebab ini masih kita dalami. Akan tetapi, atas perbuatan mereka terkenal 3 pasal yakni Pasal 170 terhadap pengeroyokan terhadap barang, 335 ayat 1 tentang perbuatan tindak menyenangkan, dan pasal 406 terkait pengerusakan. Ada dua mobil pick-up juga kami sita," kata Ari.

wartakota.tribunnews.com