Membuang sampah sembarangan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, akan diuber. Pelanggar yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku yakni mulai dari denda hingga hukuman sosial berupa membersihkan lingkungan.
Pernyataan Wakil Camat Kemayoran, Uus Kuswanto, tersebut sebagai tanggapan atas keluhan warga melalui Aspirasi Warga Jakarta.
Pernyataan Wakil Camat Kemayoran, Uus Kuswanto, tersebut sebagai tanggapan atas keluhan warga melalui Aspirasi Warga Jakarta.






