Selundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia, dua kurir narkoba ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (2/7) pekan lalu.
Kedua kurir asal Indonesia itu berinisial HS (32), pria warga Sukawahyu, Cimahi, Jawa Barat dan rekan wanitanya berinisial W (31), warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Keduanya kedapatan selundupkan sabu seberat 2.221,2 gram dari Malaysia ke Jakarta.
HS membawa sabu tersebut dengan cara direkatkan di pangkal pahanya menggunakan lakban.
Lolos sampai Jakarta, HS menyerahkan paket sabu tersebut ke W. Selanjutnya, oleh W sabu dipindahkan ke sebuah koper berwarna silver untuk diantar ke salah satu apartemen di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Namun perjalanan paket sabu itu ternyata berakhir di situ. Tiba di apartemen, W diamankan petugas BNN. Nasib HS pun sama. Dia diamankan petugas di Bandung, Jawa Barat di hari yang sama.
Kepada petugas, W mengaku akan memberikan koper tersebut kepada seorang pria berinisial S (49), warga Alalak Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dapat informasi itu, petugas pun langsung bergerak amankan S di apartemen yang sama tak jauh dari lokasi penangkapan W. Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti lain berupa 3 paket sabu seberat 25,3 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 98.700.000 yang diduga hasil dari bisnis narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Jakarta. Pengusaha konveksi ini kerap berkolaborasi dengan W dalam menjalankan bisnis gelapnya ini.
Sementara W tergolong pakar dalam bisnis kurir Narkotika. Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ini sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Jakarta. Keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp 15.000.000.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas mengantongi satu nama WN Malaysia yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-unadng No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
sumber : www.aktual.com